Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

16 Soal Materi Administrasi Pemerintahan Desa + Kunci Jawaban

Soal (Uraian) Administrasi Pemerintahan Desa

1. Apa yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawaban 22:
PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin di desa. Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.


2. Jelaskan peran dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Bhabinkamtibmas adalah seorang anggota kepolisian yang ditugaskan di desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan menangani permasalahan keamanan di desa.


3. Tuliskan administrasi penduduk pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
2). Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
3). Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
4). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


4. Jelaskan administrasi keuangan pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
2). Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku APB Desa;
b. Buku Rencana Anggaran Biaya;
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu; dan
f. Buku Bank Desa.
3). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


5. Tuliskan administrasi pembangunan pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
2). Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


6. Jelaskan administrasi lainnya pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
2). Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
3). Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.


7. Jelaskan pengertian administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Administrasi pemerintahan desa adalah serangkaian kegiatan dan proses manajerial yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola urusan administratif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa.


8. Jelaskan peran dan fungsi Posyandu dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Posyandu memiliki peran sebagai lembaga kesehatan masyarakat yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada ibu dan anak di desa. Posyandu juga berfungsi sebagai sarana pengumpulan data dan informasi kesehatan desa untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.


9. Apa yang dimaksud dengan keamanan dan ketertiban desa?

Jawaban:
Keamanan dan ketertiban desa adalah upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib di desa. Ini melibatkan tugas dan tanggung jawab pemerintah desa, perangkat keamanan, dan masyarakat desa dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan menangani gangguan keamanan.


10. Jelaskan peran dan fungsi Pokmaswas dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Sadar Wisata) memiliki peran dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada wisatawan di desa. Mereka berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam pengembangan dan pengelolaan potensi pariwisata desa.


11. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Domisili?

Jawaban:
Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan tempat tinggal seseorang di suatu desa. Surat ini digunakan sebagai bukti alamat dan identitas untuk keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, dan sebagainya.


12. Jelaskan peran dan fungsi Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Tim Penggerak PKK memiliki peran dalam membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di desa. Mereka berfungsi sebagai agen perubahan sosial dalam mengadvokasi isu-isu gender, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


13. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penduduk?

Jawaban:
Surat Keterangan Penduduk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang adalah penduduk desa tersebut. Surat ini digunakan sebagai bukti identitas dan syarat administrasi lainnya seperti pembuatan dokumen kependudukan, perizinan, atau keperluan lain yang berkaitan dengan status sebagai penduduk desa.


14. Jelaskan peran dan fungsi Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TPKK) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
TPKK memiliki peran dalam membantu pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di desa. Mereka berfungsi sebagai fasilitator dan pendamping keluarga dalam mendapatkan akses dan pelayanan yang memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.


15. Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Cerai?

Jawaban:
Surat Keterangan Cerai adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang menyatakan bahwa seseorang telah bercerai secara sah. Surat ini digunakan sebagai bukti administrasi untuk mengurus perubahan status pernikahan dan dokumen kependudukan lainnya setelah terjadinya perceraian.


16. Jelaskan peran dan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
LKS memiliki peran sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurus dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat desa. Mereka berfungsi sebagai lembaga yang memberikan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial di desa.